5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu! telah menjadi andalan bagi banyak masyarakat Indonesia. Dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis operasi atau prosedur medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penting bagi Anda untuk mengetahui operasi apa saja yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS, agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik jika membutuhkan tindakan medis tertentu. Berikut adalah lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Estetika (Kosmetik)

Operasi yang dilakukan untuk tujuan estetika atau kecantikan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk prosedur seperti bedah plastik untuk memperbaiki penampilan fisik, seperti operasi hidung (rhinoplasty), pembesaran payudara (breast augmentation), sedot lemak (liposuction), atau facelift. Operasi estetika dianggap bukan kebutuhan medis mendesak, sehingga biayanya harus ditanggung sendiri oleh pasien.

2. Operasi untuk Infertilitas

Prosedur medis yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi seperti in vitro fertilization (IVF), inseminasi buatan, dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk membantu pasangan memiliki anak tidak masuk dalam cakupan BPJS. Pasien yang membutuhkan prosedur ini harus mencari alternatif pembiayaan atau layanan kesehatan khusus untuk mengaksesnya.

3. Operasi untuk Kecelakaan Akibat Kelalaian Pribadi

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan karena kelalaian pribadi, seperti kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pengendara tidak mematuhi aturan, misalnya tidak menggunakan helm atau melanggar lampu merah. Jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pribadi, biaya operasi dan perawatan harus ditanggung sendiri oleh pasien atau menggunakan asuransi lain yang berlaku.

4. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri, sehingga operasi atau prosedur medis yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung. Jika pasien memutuskan untuk mendapatkan perawatan atau operasi di luar negeri, semua biaya, termasuk transportasi, perawatan, dan operasi, harus ditanggung sendiri. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan dapat tetap digunakan untuk perawatan lanjutan setelah kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Operasi yang Berkaitan dengan Perubahan Jenis Kelamin

Operasi perubahan jenis kelamin (transgender surgery) juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur ini dianggap sebagai operasi yang tidak termasuk dalam kebutuhan medis standar dan oleh karena itu, tidak termasuk dalam layanan yang dicover oleh BPJS. Pasien yang memilih untuk menjalani operasi ini harus membayar biaya secara mandiri.

Kesimpulan

Memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik, terutama jika membutuhkan operasi atau prosedur medis tertentu. Jika Anda membutuhkan salah satu dari lima jenis operasi di atas, penting untuk mengetahui bahwa biaya akan ditanggung secara pribadi. Pertimbangkan untuk menggunakan asuransi tambahan atau menyiapkan dana khusus untuk mengatasi kebutuhan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.